SEJARAH SMKN 1 JAMBU

 



SMK Negeri Jambu adalah sekolah kejuruan dengan 5 (lima) program 

keahlian yaitu Teknik Pemesinan - Teknik Kendaraan Ringan - Teknik Bodi Kendaraan Ringan - Desain dan Produksi Busana - Kuliner.

Berdiri dan mulai beroperasi sejak tanggal 3 Juli 2007, sekolah ini memiliki 

fasilitas yang mendukung untuk sarana kegiatan belajar mengajar yaitu 

bangunan gedung yang masih baru, peralatan praktek dan tenaga pengajar 

yang memenuhi kualifikasi. 

Terletak di lokasi yang sejuk dan asri dengan pemandangan gunung 

dan persawahan sehingga sangat nyaman untuk kegiatan belajar mengajar.

Lokasi bangunan SMK Negeri 1 Jambu berada di luar perkampungan 

berdekatan dengan sawah tepatnya di Jl. Setro ±Jambu, Desa Jambu, 

Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, sehingga 

jauh dari kebisingan jalan raya.

Tim Pendiri SMK Negeri 1 Jambu ditetapkan dengan Surat 

Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang Nomor 

800/1135 tentang Penunjukan Tim Pendiri USB-SMK Negeri 1 Jambu 

Kabupaten Semarang tanggal 4 Juni 2007 dengan susunan sebagai berikut:

Ketua Tim

: Jumeri, S.TP, M.Si

Sekertaris

: Fitri Rangga Panatas, S.Pd

Bendahara

: Sutanto, S.Pd.

Ketua Unit Pendidikan

: Setiyono, SP..

Ketua Unit Pelaksana Pedidikan : Rusmiyarto, S.Pd

Tugas dan Fungsi

Kepala Sekolah

Kepala sekolah berfungsi dan bertugas sebagai edukator, manajer,

administrator, dan supervisor serta pemimpin / leader, inovator, juga

motivator.


1.

Kepala sekolah Sebagai edukator

Kepala sekolah sebagai edukator bertugas melaksanakan proses

dan kegiatan belajar mengajar secara efektif dan efisien.


2.

Kepala sekolah sebagai manajer

Kepala sekolah sebagai manajer mempunyai tugas :

a. Menyusun perencanaan

b. Mengorganisasikan kegiatan

c. Mengarahkan kegiatan

d. Mengkoordinasikan kegiatan

e. Melaksanakan pengawasan

f. Melakukan evaluasi terhadap kegiatan

g. Menentukan kebijaksanaan

h. Mengadakan rapat

i. Mengambil keputusan

j. Mengatur administrasi sekolah : ketatausahaan, siswa,

ketenagaan, sarana dan prasaran, keuangan / RAPBS.


3.

Kepala sekolah sebagai administrator

Kepala sekolah sebagai administrator bertugas menyelenggarakan

administrasi :

a. Perencanaan

b. Pengorganisasian

c. Pengarahan

d. Pengkoordinasian

e. Pengawasan

f. Kurikulum

g. Kesiswaan

h. Ketatausahaan

i. Ketenagaan 

j. kantor

k. Keuangan

l. Perpustakaan

m. Laboratorium

n. Ruang ketrampilan dan seni

o. UKS

p. Serbaguna

q. Media

r. Gudang


4.

Kepala sekolah sebagai supervisor

Kepala sekolah sebagai supervisor bertugas untuk

menyelenggarakan supervisi mengenai :

a. Proses belajar mengajar

b. Kegiatan bimbingan konseling

c. Kegiatan ekstra kurikuler

d. Kegiatan ketatausahaan

e. Kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait

f. Saran dan prasarana


5.

Kepala sekolah sebagai pemimpin / leader

a. Dapat dipercaya, jujur, dan bertanggungjawab.

b. Memahami kondisi guru dan siswa

c. Memiliki visi dan memahami misi sekolah

d. Mengambil keputusan urusan intern dan ekstern sekolah

e. Membuat, mencari dan memilih gagasan guru.


6.

Kepala sekolah sebagai inovator

a. Melakukan pembaharuan dibidang :

1) Kegiatan belajar mengajar (KBM)

2) Bimbingan konseling (BK)

3) Ekstra kurikuler

4) Pengadaan

b. Melaksanakan pembinaan guru dan karyawan


7.

Kepala sekolah sebagai motivator

a. Mengatur ruang kerja yang konduktif untuk bekerja

b. Mengatur ruang kerja yang konduktif untuk bimbingan

konseling dan kegiatan belajar mengajar

c. Mengatur ruang labarotrium yang untuk konduktif untuk

praktikum

d. Mengatur ruang perpustakaan yang konduktif untuk belajar

e. Mengatur halaman atau lingkungan sekolah yang sejuk dan

teratur

f. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara guru dan

karyawan

g. Menciptakaan prinsip penghargaan dan hukum.


Komite Sekolah

1.

Mewadahi masyarakat dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa

masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program

pendidikan di satuan pendidikan.

2.

Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam

penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

3.

Menciptakan suasana harmonis, akuntabel, dan demokratis dalam

penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan

pendidikan.


Tata Usaha

1. Mewadahi masyarakat dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa

masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program

pendidikan di satuan pendidikan.

2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam

penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

3. Menciptakan suasana harmonis, akuntabel, dan demokratis dalam

penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan

pendidikan.


Unit Perpustakaan

1. Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka.

2. Pengurusan pelayanan perpustakaan.

3. Perencanaan pengembangan perpustakaan.

4. Penyimpanan buku perpustakaan.

5. Menyusun tata tertib perpustakaan.

6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara

berkala.


Guru

Guru bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan mempunyai tugas

melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara efektif dan efisien. Tugas

dan tanggung jawab dari guru meliputi :

1. Membuat perangkat program pengajaran

2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran

3. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian,

ulangan umum, dan ujian akhir.

4. Mengadakan analisis hasil ulangan harian

5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan

6. Mengisi daftar nilai siswa

7. Melaksanakan kegiatan membimbing kepada guru lain dalam proses

kegiatan belajar mengajar.

8. Membuat alat palajaran dan alat peraga

9. Menumbuhkan sikap menghargai terhadap karya seni

10. Mengikuti kegiatan pemasyarakatan dan pengembangan kurikulum

11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah

12. Mengadakan pengembagan program pengajaran yang menjadi

tanggung jawabnya

13. Membuat catatan kemajuan hasil belajar

14. Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai

pengajaran.


Siswa

Memiliki tanggung jawab untuk menuntut ilmu serta mematuhi peraturan

dan proses belajar mengajar.


Penjaga Sekolah

1. Selalu Menciptakan kebersihan

2. Selalu melaksanakan, menjaga, dan menciptakan keamanan di

lingkungan sekolah selama 24 jam.

Post a Comment

0 Comments